wibiya widget

Alasan Pemerintah Larang DP Motor Murah

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan terdapat dua alasan, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan minimum downt payment (DP) atau uang muka untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan alasan yang pertama terkait persaingan tidak sehat, dan kedua untuk memilah konsumen-konsumen yang berkualitas dengan yang tidak.

"Jadi tidak begitu saja peraturan dikeluarkan tanpa sebab," kata Mulabasa saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Rabu 11 April 2012.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melihat adanya persaingan yang tidak sehat dalam penetapan uang muka antarperusahaan pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk menggenjot jumlah konsumen sehingga konsumen berlomba-lomba mencari uang muka yang lebih murah, bahkan ada yang lima persen.

Larangan DP rendah ini juga dilakukan untuk menyaring perusahaan pembiayaan dalam menjaring konsumen yang sehat.

Selain itu, pertimbangan pengaturan yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kehati-hatian dari perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit, menghindari perang tarif uang muka, mengurangi moral hazard konsumen yang mempunyai itikad tidak baik, dan menetapkan level uang muka yang sama ke seluruh perusahaaan pembiayaan.
Sebelum mengeluarkan peraturan ini Kementerian Keuangan telah melakukan survei dan melakukan pertemuan dengan direktorat penelitian dan pengaturan perbankan (DPNP) Bank Indonesia, serta bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia maupun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
Share on Google Plus

About Riant Daffa